Rabu, 29 September 2010

TUGAS 1 & 2 EKONOMI KOPERASI 2EB13

TUGAS 1

EKONOMI KOPERASI

1. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan bekerja sama secara kekeluargaan serta menjalankan usaha untuk menambah kesejahteraan para anggotanya. Koperasi merupakan tatanan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan gotong royong.

2. Tujuan koperasi

Koperasi memiliki tujuan sebagai berikut:

1. Memajukan kesejahteraan anggota

2. Memajukan kesejahteraan masyarakat

3. Membangun tatanan ekonomi Indonesia

3. Fungsi Koperasi

Koperasi itu sendiri memiliki empat fungsi dalam kehidupan bangsa Indonesia antara lain :

1. Alat pendemokrasian ekonomi nasional

2. Alat perjuangan ekonomi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat

3. Urat nadi perekonomian Indonesia

4. Alat Pembina masyarakat untuk memperkuat ekonomi negara

4. Modal Koperasi

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari Modal Investasi dan Modal Kerja :

· Modal Investasi ialah sejumlah uang yang dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional yang bersifat tidak mudah di uangkan.

· Modal Kerja ialah sejumlah uang yag tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai opersional jangka pendek perusahaan.

Sedangkan modal tersebut diperoleh dari berbagai sumber , antaralain :

1. Anggota koperasi

§ Simpanan Pokok : simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat orang tersebut bergabung menjadi anggota koperasi, besarnya sama dan tetap untuk seriap anggota

§ Simpanan Wajib : simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu

§ Simpanan Sukarela : simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggota, atau perjanjian antara anggota dengan koperasi.

2. Pinjaman

Meminjam uang dari anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal tidak cukup.

3. Hasil Usaha

Keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha koperasi.

4. Dana cadangan

Dana Cadangan adalah sisa dari penyisihan hasil usaha untuk menambah modal atau menutup kerugian koperasi.

5. Hibah

Sejumlah uang yang didapatkan dari sumbangan atau bantuan pihak lain secara sukarela.


5.Jenis koperasi

1. Berdasarkan fungsi:

a. Koperasi produksi : Memproduksi dan menjual barang sacara bersama-sama.

b. Koperasi konsumsi : Menyediakan barang-barang yang dibutuhkan konsumen.

c. Koperasi simpan pinjam : Memberikan pinjaman kepada para anggota dan bukan anggota dengan bunga yang kecil.

2. Berdasarkan Luas daerahnya

a) Koperasi Primer : Suatu unit koperasi terkecil.

b) Koperasi Pusat : Terdiri dari minimal lima koperasi primer.

c) Koperasi Gabungan : Merupakan gabungan dari beberapa koperasi pusat.

d) Induk Koperasi : Merupakan gabungan dari beberapa koperasi gabungan.

6. Prinsip koperasi

o Keanggotaan bersifat terbuka

o Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

o Pembagian SHU adil

o Pemberian balas jasa terbatas

o Kemandirian

o Kerja sama

SHU (Sisa Hasil Usaha)

SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui :

1) .SHU koperasi pada setahun buku

2) Persentase SHU anggota

3) Total simpanan seluruh anggota

4) Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota

5) Jumlah simpanan peranggota

6) Omzet atau volume usaha peranggota

7) Persentase SHU untuk simpana anggota

8) Persentase SHU untuk transaksi anggota

TUGAS 2

Contoh kasus koperasi

1. Kualitas SDM Koperasi Rendah

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Jakarta Ade Soeharsono DKI Jakarta, Ade Soeharsono mengakui saat ini kualitas SDM pengelola koperasi umumnya masih rendah.

“Di era globalisasi kondisi semacam ini tidak boleh terus dibiarkan. Bisa-bisa koperasi habis tergilas perusahaan besar,” katanya didampingi Kabid Koperasi Yuliani Purwaningsih di sela-sela acara Sosialisasi Program Pemberdayaan Koperasi kepada para pengurus koperasi di DKI Jakarta.

Dinas Koperasi dan UMKM dan Perdagangan sendiri menurut Ade telah menyusun satu program pelatihan untuk meningkatkan kualitas SDM pengurus koperasi. Bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) keterampilan mereka akan ditingkatkan.

Deputi Bidang Pemberdayaan Koperasi Kementerian Koperasi Agus Muharom yang hadir dalam sosialisasi tersebut mengatakan, peran usaha kecil menengah dan koperasi di Indonesia sangat strategis. Sebab hampir 50 juta penduduk Indonesia saat ini menggantungkan hidupnya dari sektor ini.

Dalam sosialisasi tersebut sejumlah pengurus koperasi meminta agar pemerintah mau mempermudah akses koperasi mendapatkan pinjaman modal. Tentu yang diharapkan modal tersebut disalurkan kepada koperasi yang telah berjalan agar lebih bisa bersaing.

Cara penyelesaian:

Cara mencegah tergilasnya koperasi menurut saya tentu saja dengan cara meningkatkan keahlian pengurus sesuai yang dibutuhkan dalam meningkatkan kemajuan koperasi. Misalnya dengan meningkatkan keterampilan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan.

Dengan begitu sumber daya manusia mampu memberikan kinerja yang baik dalam memajukan koperasi tersebut.

2. Ribuan Koperasi di Bekasi Mati Suri

Ribuan koperasi di Kabupaten Bekasi ‘mati suri’. Mereka tak bisa berkembang, salah satunya juga karena kurangnya pembinaan , baik dari Pemkab Bekasi maupun dari Dewan Koperasi Nasional Daerah (Dekopinda).

Padahal,sebut Mpchamad Arifin, pejabat dari Dinas Koperasi dan UKM Jawa Barat, ada miliaran rupiah dana yang bisa digulirkan ke koperasi.

Karenanya, Arifin berharap agar Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Kabupaten Bekasi menjembatani kepentingan dan kebutuhan koperasi kepada pemerintah daerah, termasuk dalam hal perolehan bantuan dana.

Dana untuk koperasi yang saat ini disalurkan melalui LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir). aku Arifin, banyak yang tidak terserap. Hal itu terjadi, karena banyaknya koperasi yang mati suri dan juga lantaran ketidakfahaman pengurus koperasi dalam membuat admiinistrasinya.

Cara penyelesaiannya :

Seharusnya di daerah tersebut harus lebih ditingkatkan lagi dalam hal pembinaannya. Dan dana yang diperuntukan kepada koperasi tidak boleh tersendat yang membuat koperasi tidak berjalan dengan baik. Maka dari itu Dekopinda kota bekasi harus mampu menjebatani antara pihak koperasi dengan LPDB.

Nama : Akbar Agus Chaniago

NPM : 20209978

Kelas : 2EB13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar