Tugas Ekonomi Koperasi 3
SHU
(Sisa Hasil Usaha)
SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Penjelasan
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi cadangan dibagikan kepada anggota, sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta untuk dana pendidikan, dana karyawan, dana pengurus dan dana social. Besarnya sesuai dengan keputusan rapat anggota dan disebutkan dalam anggaran dasar koperasi. Yang dimaksud dengan jasa usaha ialah partisipasi anggota terhadap transaksi usaha koperasi dan partisipasi terhadap permodalan koperasi.
Koperasi adalah badan usaha maka koperasi harus terus berupaya meningkatkan besarnya sisa hasil usaha dan di sisi lain juga harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada anggota agar mampu menjalankan kesejahteraannya.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Kasus
Perhitungan pembagian SHU
Koperasi "Terus Maju" menyajikan laporan laba rugi pada 31 desember 2009 dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp150.000.000,- sebagai berikut : (perhitungan tanpa dikenakan pajak)
Penjualan Rp500.000.000,-
Harga Pokok Penjualan (Rp350.000.000,-)
Laba kotor Rp150.000.000,-
Biaya Usaha (Rp 30.000.000,-)
Laba Bersih Rp120.000.000,-
Berdasarkan Rapat Anggota yang diselenggarakan , SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi : 45%
• Jasa anggota : 35%
• Dana pengurus : 5%
• Dana karyawan : 5%
• Dana pendidikan : 5%
• Dana sosial : 5%
Pada rapat anggota jg ditetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut
• Jasa Modal 45%
• Jasa Usaha 55%
Buatlah:
a.Perhitungan pembagian SHU
b.Besarnya jasa modal
c.Besarnya jasa anggota
d.Hitung berapa yang diterima Tn. Anton (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp700.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Sejahtera senilai Rp900.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Laba bersih SHU Rp120.000.000,-
Jadi ..
o Cadangan koperasi : 45% x Rp120.000.000 = Rp 54.000,-
o Jasa anggota : 35% x Rp120.000.000 = Rp 42.000,-
o Dana pengurus : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
o Dana karyawan : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
o Dana pendidikan : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
o Dana sosial : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
Total 100% = Rp120.000,-
b. Besarnya jasa modal
Besarnya jasa modal = % jasa modal x jumlah simpanan wajib & simpanan pokok
= 45 % x Rp150.000.000
= Rp67.500.000,-
c. Besarnya jasa usaha
Besarnya jasa usaha = % jasa usaha x jumlah simpanan wajib dan simpanan pokok
= 55% x Rp150.000.000
= Rp82.500.000,-
d. Yang diterima Tn. Anton
ojasa modal = ( besarnya jasa modal / total modal ) x modal Tn. Anton
= ( Rp67.500.000,- / Rp150.000.000,-) x Rp700.000,-
= Rp315.000,-
ojasa anggota = ( besarnya jasa anggota / total penj koperasi ) x pembe Tn. Anton
= ( Rp42.000,- / Rp500.000,-) x Rp900.000,-
= Rp75.600,-
Jadi, yang diterima Tn Anton = Rp315.000,- + Rp75.600,- = Rp390.600,-
Nama :Akbar Agus Chaniago
Kelas :2EB13
NPM :20209978
Tidak ada komentar:
Posting Komentar