Minggu, 31 Oktober 2010

Tugas Ekonomi Koperasi 3

Tugas Ekonomi Koperasi 3

SHU
(Sisa Hasil Usaha)

SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Penjelasan
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi cadangan dibagikan kepada anggota, sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta untuk dana pendidikan, dana karyawan, dana pengurus dan dana social. Besarnya sesuai dengan keputusan rapat anggota dan disebutkan dalam anggaran dasar koperasi. Yang dimaksud dengan jasa usaha ialah partisipasi anggota terhadap transaksi usaha koperasi dan partisipasi terhadap permodalan koperasi.
Koperasi adalah badan usaha maka koperasi harus terus berupaya meningkatkan besarnya sisa hasil usaha dan di sisi lain juga harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada anggota agar mampu menjalankan kesejahteraannya.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


Kasus
Perhitungan pembagian SHU
Koperasi "Terus Maju" menyajikan laporan laba rugi pada 31 desember 2009 dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp150.000.000,- sebagai berikut : (perhitungan tanpa dikenakan pajak)

Penjualan Rp500.000.000,-
Harga Pokok Penjualan (Rp350.000.000,-)
Laba kotor Rp150.000.000,-
Biaya Usaha (Rp 30.000.000,-)
Laba Bersih Rp120.000.000,-

Berdasarkan Rapat Anggota yang diselenggarakan , SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi : 45%
• Jasa anggota : 35%
• Dana pengurus : 5%
• Dana karyawan : 5%
• Dana pendidikan : 5%
• Dana sosial : 5%
Pada rapat anggota jg ditetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut
• Jasa Modal 45%
• Jasa Usaha 55%

Buatlah:
a.Perhitungan pembagian SHU
b.Besarnya jasa modal
c.Besarnya jasa anggota
d.Hitung berapa yang diterima Tn. Anton (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp700.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Sejahtera senilai Rp900.000,-

JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Laba bersih SHU Rp120.000.000,-
Jadi ..
o Cadangan koperasi : 45% x Rp120.000.000 = Rp 54.000,-
o Jasa anggota : 35% x Rp120.000.000 = Rp 42.000,-
o Dana pengurus : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
o Dana karyawan : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
o Dana pendidikan : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
o Dana sosial : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
 Total 100% = Rp120.000,-
b. Besarnya jasa modal
Besarnya jasa modal = % jasa modal x jumlah simpanan wajib & simpanan pokok
= 45 % x Rp150.000.000
= Rp67.500.000,-
c. Besarnya jasa usaha
Besarnya jasa usaha = % jasa usaha x jumlah simpanan wajib dan simpanan pokok
= 55% x Rp150.000.000
= Rp82.500.000,-
d. Yang diterima Tn. Anton
ojasa modal = ( besarnya jasa modal / total modal ) x modal Tn. Anton
= ( Rp67.500.000,- / Rp150.000.000,-) x Rp700.000,-
= Rp315.000,-
ojasa anggota = ( besarnya jasa anggota / total penj koperasi ) x pembe Tn. Anton
= ( Rp42.000,- / Rp500.000,-) x Rp900.000,-
= Rp75.600,-
Jadi, yang diterima Tn Anton = Rp315.000,- + Rp75.600,- = Rp390.600,-


Nama :Akbar Agus Chaniago
Kelas :2EB13
NPM :20209978

Jumat, 15 Oktober 2010

puisi indah

Kebahagiaanku
Kali ini ku harus membuat semuanya nyata...
ku akan kembali kepadanya meski hanya tuk sementara...
ku ingin mengingat kenangan masa2 lalu
yang tak kusadari adalah masa laluku
yang bahagia dan tak kan pernah ada gantinya...

kini ku akan pergi menjemput impian
yang siap menanti ku hadir disisinya...
Walau semua ini tanpa adanya rencana...
karena ku tahu ini adalah kuasa dan takdir-Nya...

Ku tak biasa tanpanya...
ku harus tetap berada disampingnya...
tuk meraih masa depan dan kebahagiaan yang saat ini sirna...

Ditulis Oleh: Whandi

Rabu, 29 September 2010

TUGAS 1 & 2 EKONOMI KOPERASI 2EB13

TUGAS 1

EKONOMI KOPERASI

1. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan bekerja sama secara kekeluargaan serta menjalankan usaha untuk menambah kesejahteraan para anggotanya. Koperasi merupakan tatanan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan gotong royong.

2. Tujuan koperasi

Koperasi memiliki tujuan sebagai berikut:

1. Memajukan kesejahteraan anggota

2. Memajukan kesejahteraan masyarakat

3. Membangun tatanan ekonomi Indonesia

3. Fungsi Koperasi

Koperasi itu sendiri memiliki empat fungsi dalam kehidupan bangsa Indonesia antara lain :

1. Alat pendemokrasian ekonomi nasional

2. Alat perjuangan ekonomi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat

3. Urat nadi perekonomian Indonesia

4. Alat Pembina masyarakat untuk memperkuat ekonomi negara

4. Modal Koperasi

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari Modal Investasi dan Modal Kerja :

· Modal Investasi ialah sejumlah uang yang dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional yang bersifat tidak mudah di uangkan.

· Modal Kerja ialah sejumlah uang yag tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai opersional jangka pendek perusahaan.

Sedangkan modal tersebut diperoleh dari berbagai sumber , antaralain :

1. Anggota koperasi

§ Simpanan Pokok : simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat orang tersebut bergabung menjadi anggota koperasi, besarnya sama dan tetap untuk seriap anggota

§ Simpanan Wajib : simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu

§ Simpanan Sukarela : simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggota, atau perjanjian antara anggota dengan koperasi.

2. Pinjaman

Meminjam uang dari anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal tidak cukup.

3. Hasil Usaha

Keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha koperasi.

4. Dana cadangan

Dana Cadangan adalah sisa dari penyisihan hasil usaha untuk menambah modal atau menutup kerugian koperasi.

5. Hibah

Sejumlah uang yang didapatkan dari sumbangan atau bantuan pihak lain secara sukarela.


5.Jenis koperasi

1. Berdasarkan fungsi:

a. Koperasi produksi : Memproduksi dan menjual barang sacara bersama-sama.

b. Koperasi konsumsi : Menyediakan barang-barang yang dibutuhkan konsumen.

c. Koperasi simpan pinjam : Memberikan pinjaman kepada para anggota dan bukan anggota dengan bunga yang kecil.

2. Berdasarkan Luas daerahnya

a) Koperasi Primer : Suatu unit koperasi terkecil.

b) Koperasi Pusat : Terdiri dari minimal lima koperasi primer.

c) Koperasi Gabungan : Merupakan gabungan dari beberapa koperasi pusat.

d) Induk Koperasi : Merupakan gabungan dari beberapa koperasi gabungan.

6. Prinsip koperasi

o Keanggotaan bersifat terbuka

o Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

o Pembagian SHU adil

o Pemberian balas jasa terbatas

o Kemandirian

o Kerja sama

SHU (Sisa Hasil Usaha)

SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui :

1) .SHU koperasi pada setahun buku

2) Persentase SHU anggota

3) Total simpanan seluruh anggota

4) Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota

5) Jumlah simpanan peranggota

6) Omzet atau volume usaha peranggota

7) Persentase SHU untuk simpana anggota

8) Persentase SHU untuk transaksi anggota

TUGAS 2

Contoh kasus koperasi

1. Kualitas SDM Koperasi Rendah

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Jakarta Ade Soeharsono DKI Jakarta, Ade Soeharsono mengakui saat ini kualitas SDM pengelola koperasi umumnya masih rendah.

“Di era globalisasi kondisi semacam ini tidak boleh terus dibiarkan. Bisa-bisa koperasi habis tergilas perusahaan besar,” katanya didampingi Kabid Koperasi Yuliani Purwaningsih di sela-sela acara Sosialisasi Program Pemberdayaan Koperasi kepada para pengurus koperasi di DKI Jakarta.

Dinas Koperasi dan UMKM dan Perdagangan sendiri menurut Ade telah menyusun satu program pelatihan untuk meningkatkan kualitas SDM pengurus koperasi. Bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) keterampilan mereka akan ditingkatkan.

Deputi Bidang Pemberdayaan Koperasi Kementerian Koperasi Agus Muharom yang hadir dalam sosialisasi tersebut mengatakan, peran usaha kecil menengah dan koperasi di Indonesia sangat strategis. Sebab hampir 50 juta penduduk Indonesia saat ini menggantungkan hidupnya dari sektor ini.

Dalam sosialisasi tersebut sejumlah pengurus koperasi meminta agar pemerintah mau mempermudah akses koperasi mendapatkan pinjaman modal. Tentu yang diharapkan modal tersebut disalurkan kepada koperasi yang telah berjalan agar lebih bisa bersaing.

Cara penyelesaian:

Cara mencegah tergilasnya koperasi menurut saya tentu saja dengan cara meningkatkan keahlian pengurus sesuai yang dibutuhkan dalam meningkatkan kemajuan koperasi. Misalnya dengan meningkatkan keterampilan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan.

Dengan begitu sumber daya manusia mampu memberikan kinerja yang baik dalam memajukan koperasi tersebut.

2. Ribuan Koperasi di Bekasi Mati Suri

Ribuan koperasi di Kabupaten Bekasi ‘mati suri’. Mereka tak bisa berkembang, salah satunya juga karena kurangnya pembinaan , baik dari Pemkab Bekasi maupun dari Dewan Koperasi Nasional Daerah (Dekopinda).

Padahal,sebut Mpchamad Arifin, pejabat dari Dinas Koperasi dan UKM Jawa Barat, ada miliaran rupiah dana yang bisa digulirkan ke koperasi.

Karenanya, Arifin berharap agar Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Kabupaten Bekasi menjembatani kepentingan dan kebutuhan koperasi kepada pemerintah daerah, termasuk dalam hal perolehan bantuan dana.

Dana untuk koperasi yang saat ini disalurkan melalui LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir). aku Arifin, banyak yang tidak terserap. Hal itu terjadi, karena banyaknya koperasi yang mati suri dan juga lantaran ketidakfahaman pengurus koperasi dalam membuat admiinistrasinya.

Cara penyelesaiannya :

Seharusnya di daerah tersebut harus lebih ditingkatkan lagi dalam hal pembinaannya. Dan dana yang diperuntukan kepada koperasi tidak boleh tersendat yang membuat koperasi tidak berjalan dengan baik. Maka dari itu Dekopinda kota bekasi harus mampu menjebatani antara pihak koperasi dengan LPDB.

Nama : Akbar Agus Chaniago

NPM : 20209978

Kelas : 2EB13